12-16
DPR Proses Revisi UU Wantimpres
2024-07-09 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa DPR tengah menggulirkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres.
"Namanya politik peluang selalu ada. Hari ini kita merevisi UU tentang Wantimpres," kata Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta,Selasa (9/7/2024).
Politikus PPP itu tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan apa saja yang akan diubah melalui revisi UU Wantimpres.
Ia hanya menjelaskan bahwa DPR belum berencana merevisi Undang-Undang MPR,DPR,DPD,dan DPRD (UU MD3)
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan untuk mau direvisi (UU MD3). Enggak tahu masa sidang yang akan datang," kata dia.
Baca juga: Presidential Club Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP
Berdasarkan agenda kegiatan DPR yang diterima Kompas.com,Baleg memiliki tiga agenda rapat pada siang ini.
Pertama,Baleg mengagendakan rapat panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Wantimpres siang ini pukul 13.00 WIB.
Lalu,pada pukul 15.00 WIB,Baleg dijadwalkan melanjutkan rapat dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU Wantimpres.
Kemudian,pada pukul 16.00 WIB,Baleg akan menggelar rapat tim perumus (Timus) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan pemerintah dan Komite IV DPD terkait RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Pada Mei 2024 lalu,muncul wacana untuk mengembalikan Wantimpres seperti Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang eksis pada masa sebelum Reformasi.
Baca juga: Soal DPA,Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres,Masak Ada Dua?
Isu ini pertama kali digulirkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Bamsoet,sapaan akrabnya menyebutkan bahwa DPA dapat dihidupkan kembali untuk mengakomodasi ide presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk presidential club.
Nantinya,kata Bamsoet,DPA dapat diisi oleh para mantan presiden dan wakil presiden sebagaimana keinginan Prabowo mewadahi para mantan presiden ke dalam satu forum.
“Malah kalau bisa mau diformalkan,kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung,yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden. Kalau mau diformalkan,kalau Pak Prabowo-nya setuju,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan,Selasa (7/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.