MA Tolak Uji Materi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

2024-08-19     HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review (uji materi) yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Uji materi itu menyangkut Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku insan lembaga antirasuah.

“Amar Putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi),” sebagaimana dikutip dari Putusan MA,Senin (19/8/2024).

Baca juga: Nurul Ghufron Sebut Soal Tes Tertulis Capim KPK Aktual

Adapun permohonan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 26 P/HUM/2024 yang diterima MA pada 25 April 2024.

Perkara itu kemudian didistribusikan pada 22 Juli dan diputus pada 12 Agustus 2024.

“Status perkara: perkara telah diputus,sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi keterangan dalam situs Kepaniteraan MA.

Perkara Ghufron diadili oleh Ketua majelis Hakim Irfan Fachruddin dengan anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Adapun materi yang dimohonkan Ghufron menjadi dasar bagi Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik Ghufron.

Baca juga: Sempat Konflik dengan Dewas,Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Kembali Daftar Seleksi Capim

Ia diduga menggunakan pengaruhnya meminta pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) agar memutasi pegawai di pusat ke daerah.

Dewas kemudian menindaklanjuti laporan itu dan telah selesai melakukan rangkaian pemeriksaan di tahap persidangan.

Mereka tinggal membacakan putusan terkait apakah Ghufron melanggar etik.

Namun,putusan itu tidak bisa dibacakan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Dewas menghentikan proses etik Ghufron.


Alasannya,terdapat proses hukum yang sedang bergulir di MA.

“Semua sudah kami jawab sebetulnya dalam putusan yang akan kami bacakan ini. Di sini sudah ada jawaban kami tentang itu,semuanya sudah ada kami jawab,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK,Jakarta,Selasa (21/5/2024).

“Sayangnya tak bisa kami bacakan karena ada perintah untuk menunda,” ujar Tumpak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.