12-16
Putusan MK Buka Peluang "Nyagub" di Jakarta, Tim Anies Bergerilya Komunikasi ke Parpol
2024-08-20 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Tim Anies Baswedan siap bergerilya membangun komunikasi dengan partai politik mencari tiket tersisa dalam Pilkada Jakarta 2024.
Gerilya ini dilakukan untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari sebelumnya 25 persen suara pemilu menjadi 7,5 persen.
"Kami komunikasi dengan semua partai," ujar juru bicara Anies,Sahrin Hamid,kepada Kompas.com,Selasa (20/8/2024).
Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada,Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta
Gerilya mencari dukungan tiket menuju Pilkada Jakarta ini akan mengutamakan partai yang belum bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
Partai yang belum masuk KIM Plus salah satunya PDI-P yang meraih 14,5 persen suara dalam Pileg DPRD Jakarta 2024.
Kemudian,beberapa partai dengan suara sedikit yakni Partai Ummat,Partai Buruh,PBB,dan Hanura.
Sahrin mengatakan,komunikasi dengan partai politik ini sebagai bentuk upaya agar Anies bisa mendapat tiket Pilkada Jakarta.
"Semua basis niatnya adalah yang terbaik untuk Jakarta," tuturnya.
Baca juga: MK Turunkan Threshold Pilkada Jakarta,Ini Tanggapan Ridwan Kamil
Dalam putusannya,MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan,threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Untuk Pilkada Jakarta,parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
Dengan putusan ini,Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta meski hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
PDI-P yang semula tidak memenuhi ambang batas pun kini bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.