Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres "Publisher Rights"

2024-08-24     HaiPress

iDoPress - Dewan Pers menetapkan anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau disebut juga "Publisher Rights".

Ada 11 anggota yang ditetapkan dan berasal dari berbagai unsur. Sebanyak lima nama berasal dari Dewan Pers atau masyarakat pers,lima orang mewakili ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan seorang perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penetapan ini dilakukan sekitar enam bulan setelah Presien Joko Widodo mengesahkan "Publisher Rights" Februari lalu.

Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

Ninik Rahayu,Ketua Dewan Pers mengatakan penetapan ini adalah bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital,akan berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

“Kita berharap dengan terbentuknya komite ini,jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik dalam keterangan resmi Dewan Pers yang diterima KompasTekno,Sabtu (24/8/2024).

Ia menambahkan penetapan ini akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital. Adapun penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel).

Dalam prosesnya,Timsel mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran,termasuk situs web Dewanpers.or.id.

Kemudian,dilakukan seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV),lalu mempublikasikan nama-nama yang memenuhi kriteria. Terakhir,Timsel melakukan wawancara,sebelum menetapkan 11 anggota komite.

Baca juga: Forum Pemred: Publisher Rights Membangun Ekosistem Media yang Lebih Sehat

Selain menetapkan anggota komite,Dewan pers juga menyetujui beberapa


dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan


tugas komite.

Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja


komite,tentang tata kelola komite,Prosedur Operasi Standar (SOP) mediasi komite pengawasan,tentang perjanjian,lisensi konten dan bagi hasil,serta SOP pengawasan pelaksanaan.

Penetapan ini sudah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menko Polhukam Hadi Tjahjanto,tentang nama-nama anggota Komite mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam disertai kapasitas masing-masing.

Mereka adalah Ambang Priyonggo,MA yang memiliki perspektif pada keberlanjutan perusahaan pers dan jurnalisme berkualitas era digital digital dan akademisi UMN.

Kemudian Damar Juniarto mantan Direktur SAFEnet yang memiliki pengalaman dalam bernegosiasi dengan platform global,serta Dr. Guntur Syahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman dalam negosiasi dan anti-monopoli.

Lalu ada Indriaswati Dyah Saptaningrum yang menguasai perkembangan hukum dagang internasional,dan terakhir Kristiono Setyadi pakar perkembangan teknologi algoritma dan iklan.

Berikut daftar 11 anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024 atau "Publisher Rights".

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.