12-16
KPU: Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Tak Sesuai Rekomendasi DPP Dapat Dipidana
2024-08-27 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan,pasangan calon kepala daerah yang didaftarkan ke KPU daerah (KPUD) harus selaras dengan pasangan calon kepala daerah yang diberi rekomendasi oleh pengurus pusat/DPP partai politik.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI,Idham Holik,menegaskan bahwa hal tersebut diatur di dalam Pasal 186A ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Hal tersebut saya sampaikan kepada divisi teknis KPU se-Indonesia," kata Idham kepada Kompas.com,Selasa (27/8/2024).
Baca juga: KPU Jakarta Bakal Sambut Bacagub-Bacawagub dengan Tarian Betawi
Ia mengingatkan,ada konsekuensi pidana terhadap pelanggaran atas aturan tersebut.
Adapun Pasal 186A tersebut berbunyi:
(1) Ketua dan sekretaris partai politik tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota yang mendaftarkan pasangan calon ... yang tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi dan/atau pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) _Penyelenggara pemilihan (pilkada,red.) yang menetapkan pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
Baca juga: PKB Bantah Alihkan Dukungan ke Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta
Sebagai informasi,Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari,terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024,sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.