KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo

2025-01-14     HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah kabar yang menyebutkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak ditahan KPK karena adanya intervensi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui telepon ke Presiden RI Prabowo Subianto.

"Saya justru tidak mendengar kabar itu," kata Setyo di Gedung Merah Putih,Jakarta,Selasa (14/1/2025).

Setyo mengatakan,ia hanya mengetahui bahwa Hasto sedang diperiksa penyidik.

Namun,ia menegaskan,tidak ada arahan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Hasto.

Baca juga: KPK Panggil Satpam Kantor DPP PDI-P Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

"Sampai dengan kemarin saya hanya mendengar laporan dan membaca berita bahwa pukul 09.00 sekian dia (Hasto) datang,kemudian ada pemeriksaan. Setelah itu saya baca lagi berita-berita aja,jadi sebaiknya ditanyakan ke yang (bikin) informasi itu. Dari sini sih enggak (intervensi agar Hasto tak ditahan)," ujarnya.

Hasto Kristiyanto diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P,Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan tersebut,Hasto berada di KPK selama 3,5 jam.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih,Selasa (14/1/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan,penyidik tidak melakukan penahanan lantaran masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir.

"Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir," kata Tessa di Gedung Merah Putih,Senin (13/1/2025).

Tessa mengatakan,penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir,yaitu kader PDIP Saeful Bahri,Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari,dan beberapa saksi lainnya.

Baca juga: KPK Panggil Staf,Kader PDI-P,hingga Plt Dirjen Imigrasi Terkait Hasto

"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.