01-20
Gugatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak
2025-01-14 IDOPRESS
JAKARTA,iDoPress - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Jan Oktavianus,menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang,Hevearita Gunaryanti Rahayu,atau akrab disapa Mbak Ita,pada Selasa (14/1/2025).
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal di ruang sidang.
Selain itu,hakim juga menolakseluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut.
"Membebankan biaya perkara nihil," beber dia.
Baca juga: Putusan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Lawan KPK Dibacakan Besok
Dengan penolakan ini,penetapan status tersangka politikus PDI Perjuangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu tetap sah.
Komisi Antirasuah pun dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
Sebelumnya,Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi,suap pengadaan barang dan jasa,serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Baca juga: Praperadilan Mbak Ita,Ahli Pidana Sebut KPK Harus Periksa Calon Tersangka Sebelum Ditetapkan
Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel.
Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya,dia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.