Hakim Tidak Terima Gugatan Soal Dugaan Penghentian Perkara Deddy Sitorus oleh KPK

2025-03-04     IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Hakim tunggal praperadilan Afrizal Hady tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan,Pengawalan,dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran diduga menghentikan penyidikan dugaan gratifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata hakim Afrizal Hady dalam sidang di Ruang 7 PN Jakarta Selatan,Selasa (4/3/2025).

Dalam pertimbangannya,hakim mengabulkan eksepsi KPK yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan merupakan lingkup Praperadilan.

Baca juga: KPK Sebut Kredit LPEI ke 11 Debitur Berpotensi Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo. Pasal 7 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XI/2014 jo. PERMA 4/2017 serta Pasal 109 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHAP.

Hakim menyatakan,penyidikan adalah kewenangan penyidik,dan hakim tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik menyelesaikan penyidikan maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Adapun gugatan ini dilayangkan lantaran Komisi Antirasuah tidak juga memproses laporan Lembaga Studi dan Advokasi Anti-Korupsi (LSAK) terhadap Deddy Sitorus pada tanggal 17 Desember 2024.

Deddy Sitorus diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi sebagaimana yang dimaksud Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam permohonannya,Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan kegiatan pada masa kampanye calon anggota legislatif periode 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI,Kerugian Negara Capai Rp 900 M

Deddy Sitorus selaku calon anggota DPR dari fraksi PDI-P daerah pemilihan Kalimantan Utara,yang saat itu masih berstatus anggota DPR RI,melaksanakan kegiatan kampanye dengan mendatangi lokasi-lokasi tempat kegiatan kampanye.

“Bahwa menurut LSAK,dugaan gratifikasi muncul saat Deddy Sitorus menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA yang disewa melalui PT MBA selama kampanye pemilu 2024 di Kalimantan Utara sebanyak 8 kali pada rentang waktu 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,yang mana pemberi gratifikasi tersebut diduga dua orang pengusaha muda berasal dari Ternate berinisial GSF dan TJF selaku pemilik CV. SA,” ucapnya.

Berdasarkan laporan LSAK,helikopter tersebut digunakan Deddy Sitorus sekitar 48 jam penerbangan dengan harga sewa per/jamnya kurang lebih sebesar 4.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Dengan demikian,seharusnya ada pembayaran biaya penyewaan helikopter sekitar 192.000 dollar AS atau setara dengan Rp 3 miliar.

“Bahwa semenjak LSAK menyampaikan laporan dugaan gratifikasi tersebut kepada termohon,hingga kini tidak ada keterangan atau pernyataan dari termohon tentang kejelasan dan kepastian hukum terhadap penanganan perkara atau penyidikan yang dilakukan terhadap Deddy Sitorus,” kata Kurniawan.

“Seolah-olah laporan dari LSAK tersebut dijemur atau didiamkan oleh termohon,sehingga perbuatan termohon tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.