Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR agar JHT dan JKP Cair Sebelum Lebaran

2025-03-04     IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Serikat pekerja PT Sritex meminta Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan segera cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Permintaan ini disampaikan mengingat pencairan tunjangan perlu melewati mekanisme pendaftaran online.

Sedangkan,jumlah pekerja Sritex yang di-PHK mencapai lebih dari 10.660 orang.

"Untuk pengurusan JKP dan JHT itu kan berbasis online. Nah,bagaimana mungkin untuk 10.000 lebih orang itu mendaftar online,pasti kan enggak bisa kekejar ya,kalau kita berkeinginan sebelum Lebaran itu harus cair," kata Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex,Slamet Kaswanto saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta Pusat,Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Serikat Pekerja Sritex Minta THR Dicairkan Sebelum Dipekerjakan Kembali

Oleh karenanya,pihaknya meminta kepada pimpinan DPR RI untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait masalah ini.

Pasalnya kata dia,BPJS Ketenagakerjaan hanya membatasi pendaftaran untuk 100-200 orang per hari.

"Memang sudah beberapa hari ini dibuka posko,tapi hanya membatasi per hari 100,200. Kalau 10.000 sampai berapa hari. Apakah ndak cukup 10.000 satu hari,atau mekanismenya lebih dipercepat atau seperti apa. Toh,itu kan uang-uang kami juga yang JHT," tutur dia.

Di sisi lain,ia meminta jaminan berobat gratis BPJS Kesehatan selama 6 bulan setelah PHK dihitung sejak Maret 2025,bukan sejak Desember 2024 ketika kasasi pailit PT Sritex ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sebab berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,jaminan berobat selama 6 bulan itu dihitung sejak putusan pengadilan.

Baca juga: Sambangi DPR,Serikat Pekerja Sritex Tuntut Pesangon dan THR Segera Cair

Sedangkan,pekerja Sritex masih aktif membayar keanggotaan BPJS Kesehatan hingga Februari 2025 sebelum PHK.

"Kami baru putus 26 Februari dan kami berbayar aktif untuk di BPJS kesehatan. Ini tolong juga dikomunikasikan kepada pimpinan BPJS kesehatan. Kami ingin untuk jaminan free gratis PHK itu sejak kami diputus,karena belum diputus kami masih aktif membayar di BPJS kesehatan itu," pinta Slamet.

Sebelumnya diberitakan,sebanyak 10.965 pegawai Sritex yang terkena PHK belum mendapatkan pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah,Ahmad Aziz,mengatakan bahwa mereka baru bisa mencairkan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Belum (terima pesangon). Jadi gini,PHK ini hak yang pertama bisa didapatkan adalah hak JHT yang berjumlah tabungan yang bersangkutan di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu,mengakses jaminan kehilangan pekerjaan,” ucap Aziz melalui sambungan telepon,Jumat (28/2/2025).

Sementara itu,pesangon dan THR bagi pekerja terdampak masih tertunda pembayarannya.

Aziz menyebut bahwa pencairan kedua hak tersebut menunggu kesiapan finansial dari pihak kurator.

“Sedangkan untuk pesangon dan THR itu terutang. Nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut,” tambahnya.

Pemerintah terus berupaya mempercepat pencairan hak-hak pekerja agar ribuan mantan pegawai Sritex dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.