Windu Aji Sutanto Didakwa Cuci Uang Hasil Manipulasi Penambangan Ore Nikel Ilegal

2025-03-05     HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM),Windu Aji Sutanto melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo,Konawe Utara,Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan surat dakwaan,tindakan pencucian uang dilakukan bersama-sama dengan pelaksana lapangan PT LAM,Glenn Ario Sudarto.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu hasil penjualan ore nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam,Tbk,blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu,propinsi Sulawesi Tenggara,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,Rabu (5/3/2025).

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta Kekayaan tersebut," ujar Jaksa lagi.

Baca juga: Kejagung Tahan 2 Pejabat ESDM yang Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang Ore Nikel di Sultra

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Glenn mendirikan PT LAM bersama Tan Lie Pin sesuai akta pendirian tertanggal 21 Januari 2020.

Kemudian,Glenn menjabat sebagai direktur PT LAM,sementara Tan Lie sebagai komisaris.

Sementara itu,kata Jaksa,Windu yang menjadi salah satu pemegang saham PT Khara Nusa Investama membeli saham PT LAM sebanyak 1.900 lembar saham.

Menurut jaksa,nilai perlembarnya sebesar Rp. 1.000.000 sehingga PT Khara Nusa Investama memiliki sebanyak 95 persen saham.

Di sisi lain,PT LAM merupakan anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Mandiodo-Tapunggaya-Tapumea untuk mengelola pertambangan di blok Mandiodo-Tapunggaya-Tapumea milik PT Antam.

Baca juga: Bermodus Dokumen Terbang,Manajer PT Antam Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel

Dalam pelaksanaan proyek ini,Glenn selaku pelaksana PT LAM disebut berperan aktif melakukan penambangan ore nikel dan penjualan ke pihak lain. Padahal,hasil penambangan yang dilakukan PT LAM seharusnya langsung diserahkan ke PT Antam bukan untuk dijual.

Glenn juga disebut membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) dari Andi Adriansyah alias Iyan dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) melalui Rudy Hariyadi Tjandra dengan harga antara 3 sampai dengan 5 dollar Amerika Serikat per metrik ton.

Tindakan ini,menurut jaksa,membuat seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari Wilayah IUP PT KKP dan PT TMM,sehingga ore nikel tersebut dapat dijual kepada pihak lain.

Jaksa memaparkan bahwa Glenn meminta Tan Lie membuka rekening atas nama orang lain pada periode Desember 2021-Januari 2022. Tujuannya,menampung pengiriman uang hasil keuntungan penjualan ore nikel.

Baca juga: Hukuman Eks Direktur Keuangan PT Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Tan Lie meminta Supriono dan Opah Erlangga Pratama yang merupakan office boy (OB) di PT LAM untuk membuat rekening.

Adapun Glenn melakukan kontrak kerja sama dengan 38 perusahaan dan beberapa perusahaan lain tanpa kerja sama. Namun,untuk masuk dan melakukan penambangan harus dengan persetujuan Glenn.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.