03-06
Komnas HAM Terima Aduan Para Pendamping Desa yang Diduga Kena PHK Sepihak
2025-03-06
HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan,pihaknya menerima aduan dari para pendamping desa terkait dugaan PHK sepihak tersebut.
"Kami baru saja menerima pengaduan dari teman-teman pendamping desa yang diadukan ke kami,yakni ada dugaan mereka mengalami PHK sepihak oleh Kementerian Desa yang selama ini sudah dikontrak bertahun-tahun sejak UU (Undang-Undang) Desa itu ada," kata Anis saat ditemui di kantornya,Kamis (6/3/2025).
Dari penjelasannya,Anies mengatakan,para pendamping desa tiba-tiba diminta mundur karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Baca juga: Gus Halim: Pendamping Desa Tetap Dibutuhkan meski Desa Sudah Mandiri
"Kontrak mereka kan selama ini diperpanjang setiap tahun,tetapi tiba-tiba pada tahun 2025 berdasarkan klausul baru bagi yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau caleg (calon anggota legislatif),bahasanya mundur tetapi tidak tersedia klausulnya," ujar Anis.
Anis menyebut,aduan dari para pendamping desa akan dianalisis terlebih dahulu apakah ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak.
"Tetapi secara mekanisme tentu Komnas HAM membutuhkan waktu menindaklanjuti laporan yang disampaikan teman-teman pendamping desa," katanya.
Sementara itu,Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia,Hendriyatna menjelaskan bahwa melakukan pengaduan karena menyakut hak asasi manusia yang telah dilanggar.
"Ini sudah merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia. Kami ini manusia,bukan binatang,tapi tiba-tiba kami dianggap seolah-olah kami bukan manusia," ujarHendriyatna.
Baca juga: Mendes PDT: Dana Desa Rp 71 Triliun Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran
Dia menyebut bahwa pencalonan TPP sudah mendapatkan izin dan legitimasi formal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pencalonan tersebut sudah mendapatkan izin,sudah mendapatkan legitimasi formal baik dari KPU,kementerian,atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Bawaslu pun tidak pernah mempersoalkan kami," kata Hendriyatna.
Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aduan ke Bawaslu mengenai TPP yang menjadi caleg melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: [HOAKS] Lowongan Pendamping Desa dengan Gaji Rp 15 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.