04-16
Pembahasan Revisi UU Pemilu, Sekjen Demokrat: Waktunya Masih Panjang
2026-04-16
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron menilai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih memiliki waktu yang panjang karena Pemilu baru digelar 2029.
Menurut dia, tahapan pemilu umumnya baru dimulai sekitar satu setengah tahun sebelum hari pemungutan suara. Dengan begitu, pembahasan regulasi dinilai masih bisa dilakukan dalam beberapa tahun ke depan.
“Kan waktunya masih cukup. Waktunya masih cukup panjang, Pemilu 2029,” ujar Herman saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).
“Nah, kalau dengan persiapan, taruhlah dua tahun. 2029 ya 2027 lah sebetulnya,” sambungnya.
Kendati demikian, Herman mengungkapkan bahwa komunikasi antarpartai politik terkait substansi RUU Pemilu sejauh ini sudah berjalan secara informal.
Sejumlah isu krusial bahkan sudah mulai menjadi bahan diskusi di kalangan partai politik. Salah satunya terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
“Misalkan dengan batas ambang parliamentary threshold. Berapa ini yang harus dibicarakan, ya tentu isu-isu dan opininya sudah berkembang lah, ada yang 5 persen, 6 persen, ada yang menetapkan pilihan sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi,” tutur Herman.
Selain itu, lanjut Herman, pengaturan daerah pemilihan (dapil) juga menjadi perhatian. Menurut dia, terdapat beberapa opsi terkait besaran jumlah kursi per dapil yang masih diperdebatkan.
“Kemudian terkait dengan dapil magnitude, misalkan, atau 4 sampai 6, 4 sampai 8, atau tetap 4 sampai 10,” ucapnya.
Herman menambahkan, berbagai opsi tersebut nantinya akan diputuskan secara resmi oleh fraksi-fraksi di DPR dalam forum pembahasan, baik melalui panitia khusus (pansus), badan legislasi, maupun panitia kerja di Komisi II.
“Tentu ini adalah pilihan-pilihan yang nanti secara formal akan ditetapkan oleh fraksi-fraksi dalam apakah itu nanti Pansus, ataukah dibahas di Badan Legislasi, ataukah mungkin dibahas dalam Panja di Komisi II. Kita tunggu saja,” kata dia.
Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya penyusunan RUU Pemilu yang mampu menjamin efisiensi anggaran, efektivitas pelaksanaan, serta rasa keadilan bagi seluruh peserta pemilu, termasuk kelompok menengah ke bawah.
“Opininya memang harus ditujukan kepada bagaimana cara melakukan efisiensi terhadap anggaran Pemilu, kemudian efektivitas, keadilan, dan tidak boleh juga kemudian yang menengah ke bawah seolah-olah menjadi harus ditinggalkan,” kata Herman.
Selain itu, Herman mengingatkan bahwa pembahasan mengenai penyelenggara pemilu juga penting untuk segera dilakukan.
Terutama terkait rekrutmen komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).



