04-27
Tangisan Eks Anak Buah saat Tahu Noel Kena OTT KPK: Terpukul Banget, Kok Bisa Bapak Ditangkap?
2026-04-29
HaiPress

JAKARTA, iDoPress -Eks protokoler mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Syamazzka Zakirni, mengaku kaget saat Noel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hal ini Azka sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
“Saya kaget banget, kok bisa bapak ditangkap OTT, gitu,” ujar Azka sambil terisak di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Azka yang tengah hamil tua ini menangis tersedu-sedu ketika mengingat momen Noel ditangkap KPK.
Dia mengaku tidak menyangka Noel dijerat dengan tuduhan melakukan korupsi karena Noel sering mengingatkan anak buahnya.
“Bapak saja ke kita tuh keras ngelarang untuk hal-hal kayak gitu,” kata Azka.
Dengan suara bergetar, Azka mengaku terpukul melihat Noel memakai rompi orange dari KPK.
“Saya sangat kaget dan saya terpukul banget dengan hal itu. Kok bisa kejadiannya bapak ditangkap dengan kasus itu,” kata Azka.
Noel terjaring OTT pada 20 Agustus 2025 malam.
Sementara, Azka baru mengetahui penangkapan Noel pada keesokan paginya.
Sebelum mengetahui status Noel, Azka masih sempat menyusun jadwal yang akan dijalani Noel sebelum mendapat konfirmasi dari ajudan.
Dakwaan Noel Dkk
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.



