Sejarah Munculnya Outsourcing di Indonesia, yang Dituntut Dihapus Jelang Hari Buruh 2026

2026-04-29     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Penghapusan outsourcing atau alih daya menjadi salah satu tuntutan kelompok buruh jelang Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.

Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 sendiri akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, yang rencananya akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

"Ada 11 isu atau 11 harapan yang ingin disampaikan oleh KSPI yang didukung oleh partai buruh di dalam perayaan May Day ini kepada pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah di seluruh Indonesia," kata Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (29/4/2026).

Salah satu harapan dari 11 tuntutan yang akan disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 adalah penghapusan outsourcing atau pekerja alih daya.

"HOS, hapus outsourcing. TUM, tolak upah murah," tegas Said.

Satu tuntutan lainnya adalah desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan sendiri sudah berusia kurang lebih 26 tahun.

Kelompok buruh juga menyoroti dampak konflik global yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia, sehingga pemerintah diminta mengantisipasi risiko tersebut.

KSPI mendorong reformasi pajak, termasuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 7,5 juta serta menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua, pesangon, dan jaminan pensiun.

“Ada beberapa isu yang krusial, yang sangat penting bagi buruh Indonesia dijawab dan ditegaskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang tentunya ini adalah progres atau tindak lanjut dari permintaan, harapan, dan isu yang dibawa oleh KSPI tersebut," ujar Said.

Dokumentasi PDI-P. Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam seminar peringatan 70 Tahun Konferensi Asia-Afrika di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025).

Sejarah Outsourcing yang Muncul pada Era Megawati

Praktik outsourcing atau alih daya sendiri mulai diperkenalkan secara resmi di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mengacu pada laporan iDoPress (7/10/2020), regulasi tersebut menjadi dasar legal bagi keberadaan perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya di Indonesia.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa perusahaan alih daya yang berbadan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja. Selain itu, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi hanya pada sektor penunjang.

Kendati demikian, kebijakan yang melegalkan praktik outsourcing tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Kritik muncul karena aturan dinilai belum memberikan kejelasan status serta kepastian kesejahteraan bagi pekerja alih daya.

Pekerja outsourcing juga disebut kerap tidak memperoleh tunjangan dan memiliki waktu kerja yang tidak pasti karena bergantung pada kontrak.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.