05-07
Menguatnya Dorongan Revisi UU Polri untuk Reformasi Korps Bhayangkara
2026-05-07
HaiPress



JAKARTA, iDoPress - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu yang jalan yang didorong untuk mewujudkan reformasi di institusi tersebut.
Puncaknya, Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi undang-undang yang sudah berusia 24 tahun itu.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie usai bertemu Prabowo di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jimly cs juga mengusulkan agar Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk menjalankan rekomendasi dari komisinya.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly.
Revisi UU Polri untuk Memperkuat Kompolnas
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra merekomendasikan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Salah satu penguatan kewenangannya adalah rekomendasi atau keputusan yang dikeluarkan Kompolnas harus dilaksanakan Kapolri.
"Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jika kewenangan Kompolnas diperkuat, hal tersebut akan berimplikasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril.
DPR Siap Revisi UU Polri
Sebelum Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan rekomendasi kepada Prabowo, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyatakan akan merevisi UU Polri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (27/1/2026).
Revisi UU Polri menjadi satu dari delapan poin kesimpulan hasil rapat Komisi III bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (26/1/2026).
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna, Selasa.

indonesia.go.id Logo Polri
Salah satu poin revisi UU Polri adalah soal anggota polisi yang dibolehkan mengisi posisi jabatan sipil di kementerian/lembaga tertentu.



