MK: Parpol Gugur dari Pemilu jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

2026-05-25     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik dapat didiskualifikasi dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.

Ketentuan itu tertuang dalam putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (25/5/2026).

Bunyi pasal yang dibatalkan MK tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 245

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” tegas dia.

Gugatan soal pasal keterwakilan perempuan

Permohonan uji materi itu diajukan empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Uji materi Pasal 245 UU Pemilu itu disampaikan dalam Permohonan Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan tidak adanya sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (15/4/2026), Maya menyebut Pasal 245 UU Pemilu menjadi norma yang tidak efektif atau lex imperfecta karena tidak disertai sanksi tegas.

Menurut dia, KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon tetap (DCT). KPU hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi.

Ia mencontohkan kasus di dapil Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, ketika terdapat partai politik yang hanya mencalonkan satu laki-laki.

Para pemohon juga menilai aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender agar perempuan ikut terlibat dalam pengambilan kebijakan.

Selain itu, secara sosiologis perempuan merupakan bagian besar dari pemilih, tetapi keterwakilan mereka di lembaga legislatif masih rendah sehingga kepentingannya dinilai belum terakomodasi secara optimal.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.