Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar Mulai 8 Juni 2026, Tilang Manual Kembali Diterapkan

2026-06-03     HaiPress

JAKARTA, iDoPress -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 mulai Senin (8/6/2026) sampai 14 hari ke depan, mengusung tema 'Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan'.

Sebanyak 2.798 personel gabungan yang terdiri dariPolri, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan diturunkan selama operasi berlangsung untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya tahun ini juga berkaitan dengan meningkatnya jumlah kendaraan di Jakarta.

“Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara,” kata Komaruddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).

Karena itu, berbeda Operasi Patuh Jaya tahun sebelumnya, kepolisian kembali mengaktifkan tilang manual dengan menempatkan petugas di lapangan.

Komaruddin mengatakan, penegakan hukum akan mendapat porsi lebih besar dalam operasi kali ini guna meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.

“Mengingat memang situasi arus lalu lintas yang membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum untuk Operasi Patuh ini sebanyak 50 persen. Jadi, 20 persen kegiatan kita adalah kegiatan preemtif, 30 persen kegiatan preventif,” jelas dia.

Untuk mengantisipasi praktik pungutan liar oleh petugas, Komaruddin mempersilakan masyarakat merekam apabila menemukan adanya penyimpangan di lapangan. Rekaman tersebut dapat dilaporkan langsung kepada kepolisian lalu lintas untuk ditindaklanjuti.

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi petugas yang memanfaatkan pelaksanaan tilang manual untuk kepentingan pribadi.

“Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung. Saat itu juga kami tindak tegas,” ujar Komaruddin.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2026 antara lain kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.