Polisi Tetapkan Founder PT Dana Syariah Indonesia sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

2026-06-11     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) berinisial FH.

"Pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang Tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Ade menjelaskan, FH merupakan Founder dan Advisor pada PT DSI yang juga merupakan mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Periode tahun 2014 - 2017 dan mantan Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 - 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tersangka juga pernah menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018 - 2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Ade menyebut, penetapan FH sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas lima alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik.

Ia mengatakan, FH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan.

FH juga diduga melakukan penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.

Selain itu FH juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing, yang terjadi pada periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

"Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu tersangka TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur) dan AS (Eks Direktur)," ucapnya.

Kepolisian juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenimipas melakukan pencegahan keluar negeri terhadap FH selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8-27 Juni 2026.

"Sampai dengan saat ini, hasil asset tracing yang telah dilakukan mencapai nilai kurang lebih Rp 320 miliar, yang terdiri dari aset bergerak, aset tidak bergerak, aset keuangan, rekening, deposito, piutang, serta aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," ungkapnya

Penyidik akan mengirimkan surat panggilan tersangka untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Hari Rabu (17/6/2026).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.