06-24
Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Bakal Digelar 3 Juli
2026-06-25
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan akan menggelar sidang perdana terhadap 3 mantan pejabat bea cukai pada 3 Juli 2026 mendatang.
"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2025," kata Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra, dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Andi menyebut, Panitera PN Jakpus telah meregister 3 berkas tipikor.
Adapun tiga perkara yang akan disidangkan yakni Perkara Nomor 35 atas nama terdakwa Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026), kemudian Perkara Nomor 36 atas nama terdakwa Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC 2024-2026),
Terakhir yakni Perkara Nomor 37 atas nama terdakwa Orlando Hamonangan (Kasie Intelijen Kepabeanan I Dirdakdik Ditjen Bea Cukai 2025-2026).
Ketua PN Jakpus juga telah menunjuk majelis hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori selaku ketua majelis.
Sementara anggota majelis hakim terdiri dari Edward Agus dan Nofalinda Arianti.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Hari ini, kami melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK Takdir Suhan, dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Takdir mengatakan, ketiga tersangka didakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 Miliar di antaranya dalam bentuk mata uang asing.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang



