Kuasa Hukum Karyawan Percetakan yang Disekap Klaim Ditawari Rp 1 Miliar oleh Oknum Polisi

2026-07-02     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kuasa hukum korban dugaan penyekapan dan penganiayaan karyawan percetakan di Jakarta Pusat mengaku pernah ditawari uang Rp 1 miliar oleh oknum polisi agar kasus tersebut tidak ditempuh ke jalur hukum.

Petrus, kuasa hukum korban bernama Tegar Saputra, mengatakan, tawaran itu datang pascapihaknya mulai menangani kasus tersebut.

"Selama mendampingi korban, kami juga beberapa kali didatangi oknum yang mengaku menawarkan penyelesaian perkara dengan memberikan sejumlah uang," kata Petrus kepada wartawan saat memberikan keterangan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (1/7/2026).

"Awalnya Rp 20 juta, kemudian meningkat hingga tawaran Rp 1 miliar. Namun kami menolak seluruh tawaran tersebut," sambung dia.

Petrus menyampaikan, berdasarkan yang dia ketahui, oknum tersebut berasal dari kepolisian.

"Yang datang adalah oknum kepolisian. Identitasnya saya ketahui, tetapi belum saya sampaikan karena akan kami serahkan dalam proses pemeriksaan. Kami hanya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku," kata dia.

Petrus menyampaikan, saat dirinya bertandang ke tempat kliennya bekerja, pihak dari perusahaan tersebut mengatakan, penyekapan merupakan hal biasa terhadap karyawan yang "nakal".

Dalam kasus ini, terduga korban berjumlah tiga orang, yakni Tegar Saputra, Adit Saputra, dan Rafly Jaelani.

"Bahkan berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka bukan korban pertama," ucap dia.

Minta Kasus Diusut Tuntas

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta agar kasus dugaan penyekapan hingga penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat itu, diusut tuntas.

"Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses hukum yang berlaku," katanya.

Selain itu, Said Iqbal menegaskan, dirinya juga berharap agar kuasa hukum korban tidak mendapatkan intimidasi selama proses hukum berjalan.

"Saya ingin memastikan saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Polisi membantah tuduhan suap

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra, membantah tuduhan adanya oknum penyidik yang berupaya menyuap korban penyekapan karyawan percetakan di Senen agar tidak menempuh jalur hukum.

Roby menegaskan, tidak ada anggotanya yang melakukan tindakan tersebut untuk menutupi kasus.

"Pernyataan tersebut (dugaan penyogokan) disampaikan oleh pengacara korban, jadi silakan bisa diklarifikasi langsung saja ke pengacara korban. Tapi saya pastikan tidak ada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menawari atau meminta tidak mengangkat perkara ini ke publik," kata Roby saat dikonfirmasi iDoPress melalui pesan singkat, Kamis (2/7/2026).

Roby pun memastikan bahwa jajarannya akan menangani perkara dugaan penyekapan ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.