Sempat Dukung Pilkada Lewat DPRD, PKB Kini Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung

2026-07-02     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Sikap itu disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, meski sebelumnya PKB menjadi salah satu partai yang mendukung wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"Ya, sudah, kita hormati dulu putusan MK. Nanti kan semua hasil itu terkait pelaksanaan pemilu, terkait pelaksanaan pilkada, perkembangannya nanti pendapat pembuat undang-undang seperti apa," ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Cucun, pembentuk undang-undang juga masih akan mencermati putusan tersebut, termasuk melihat kesesuaiannya dengan landasan yuridis yang berlaku.

"Ya, pembuat undang-undang kan masih menyikapi apa sih putusan ini. Apakah sesuai dengan landasan-landasan yuridisnya yang ada di undang-undang tersebut," ucap Cucun.

MK putuskan Pilkada langsung

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Penegasan itu disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (29/6/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang konsisten menegaskan pelaksanaan pilkada langsung.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka menggugat frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada karena dinilai berpotensi membuka ruang tafsir yang dapat mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Sebelum putusan MK terbit, PKB merupakan salah satu partai yang secara terbuka mendukung wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Wacana itu kembali mengemuka setelah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa pidatonya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.