07-02
Terkuak Praktik Menyimpang Pejabat ASN Kuansing, Lelang Jabatan Tak Ampuh?
2026-07-03
HaiPress


JAKARTA, iDoPress - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membuka tabir praktik jual beli jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten di Riau tersebut.
Dalam kasus itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda).
Salah satu kandidat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, Zulkarnaen, menyanggupi mobil seharga Rp 2,05 miliar itu.
Setelahnya, ia diangkat menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.
Sebelumnya, Zulkarnaen juga diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada orang yang sama. Pemberian itu disebut berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Lantas, mengapa banyak ASN yang masih rela membayar dan melakukan suap demi jabatan?
Komitmen lemah terhadap aturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pelanggaran itu terjadi karena lemahnya komitmen ASN terhadap aturan.
Artinya kata Rini, aturan tersebut sejatinya sudah ada dan sudah dibuat. Tetapi nyatanya, masih banyak ASN yang berkomitmen lemah terhadap aturan tersebut.
"Praktik menyimpang umumnya muncul bukan karena aturannya tidak ada, melainkan ketika komitmen terhadap aturan itu melemah, khususnya pada titik-titik yang mengandalkan integritas Pejabat Pembina Kepegawaian dan jajarannya," kata Rini saat dihubungi iDoPress, Kamis (2/7/2026).

Dok. Kementerian PANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Rapat Koordinasi Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Lelang jabatan ASN
Rini mengungkapkan, dari sisi sistem, pola karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejatinya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
Kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas, adalah syarat yang harus dimiliki setiap ASN untuk menduduki jabatan.
"Jalurnya terang, tidak ada ruang yang sah bagi transaksi," bebernya.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya seperti Sekda provinsi, maupun JPT Pratama seperti Sekda kabupaten/kota dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), misalnya, dilakukan lewat lelang jabatan (open bidding) dan kompetitif.
Prosesnya meliputi pengumuman terbuka, seleksi administrasi, penilaian kompetensi manajerial, sosial-kultural dan teknis, penelusuran rekam jejak, serta wawancara oleh panitia seleksi.
Seleksi terbuka, kata Rini, merupakan bagian dari upaya memberikan kesempatan yang sama bagi setiap PNS yang memenuhi syarat, baik syarat administrasi maupun kompetensi, untuk berkompetisi secara sehat dalam jabatan.



