Alat Bukti Pengamatan Hakim Digugat di MK, Kejagung Tolak Tafsir Tanpa Batas

2026-07-08     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Menanggapi gugatan terhadap aturan "pengamatan hakim sebagai alat bukti" di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ingin pengamatan hakim ditafsirkan terlalu luas.

"Kejaksaan berkepentingan agar frasa 'pengamatan hakim' tidak ditafsirkan secara luas tanpa batas," kataSekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejagung, Didik Farkhan,di ruang sidang MK,pada Rabu (8/7/2026)

Sesjampidsus Kejagung hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait untuk perkara 92/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kendati demikian, Didik menegaskan bahwa frasa "pengamatan hakim" dalam KUHAP tidak serta-merta dihapus, sepanjang dimaknai secara konstitusional dan sejalan dengan prinsip kepastian hukum serta due process of law.

"Pandangan Kejaksaan, pengamatan hakim tidak boleh dimaknai sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan terlepas dari alat bukti lain yang sah," ucap dia.

Bagi Kejagung, pengamatan hakim harus dipahami sebagai bagian dari penilaian hakim terhadap fakta yang muncul dalam proses persidangan.

Karena itu, dalam perkara pidana, penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaan dengan alat bukti yang sah.

Pengamatan hakim tidak dapat digunakan untuk menggantikan kewajiban tersebut ataupun menutupi kelemahan pembuktian jaksa.

"Apabila dakwaan tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan cukup, maka pengamatan hakim tidak boleh dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa bersalah," tegas dia.

Selain itu, Kejagung menegaskan pengamatan hakim tidak boleh bersumber dari pengetahuan pribadi, kesan subjektif, maupun informasi yang diperoleh di luar persidangan.

Pengamatan hakim, kata Didik, hanya dapat didasarkan pada fakta yang benar-benar muncul dan diperiksa dalam persidangan.

Dengan demikian, menurut Kejagung, pengamatan hakim hanya dapat digunakan apabila bersumber dari fakta persidangan, bersesuaian dengan alat bukti lain yang sah, serta membentuk keyakinan hakim.

Dalam batasan tersebut, pengamatan hakim bukan menjadi ruang bagi subjektivitas hakim, melainkan bagian dari penalaran hukum yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejagung juga berpandangan bahwa frasa "pengamatan hakim" tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai penilaian hakim atas fakta yang terungkap secara sah di persidangan, diketahui dan dapat ditanggapi para pihak, serta dikaitkan dengan alat bukti lain yang sah.

Selain itu, pengamatan hakim tidak boleh bersumber dari informasi di luar persidangan atau pengetahuan pribadi hakim, tidak dapat menjadi dasar tunggal pemidanaan, tidak boleh membalik beban pembuktian kepada terdakwa, serta harus dituangkan secara jelas, rasional, dan dapat diuji dalam pertimbangan putusan.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.