Selama 10 Tahun, Terdakwa Rekayasa Absensi hingga Kuitansi RS untuk Klaim Fiktif di BPJS

2026-07-09     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi awal korupsi rekayasa klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan pada 2014-2024 dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026).

Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Pada sekitar 2014, Sri Listiani telah berpindah tugas dari verifikator Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi verifikator Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pada tahun yang sama, Renu mengajukan klaim JKK yang ditolak karena kecelakaan terjadi di luar jam kerja. Saat itu, Renu menanyakan solusi agar klaim tetap dapat dibayarkan.

Jaksa menyebut Sri Listiani kemudian meminta Renu merekayasa dokumen pendukung klaim.

"Sri Listiani meminta Renu mengubah dokumen absensi sehingga seolah-olah peserta sedang bekerja saat kecelakaan terjadi. Selain itu, nilai klaim juga diminta di-mark up dengan cara mengubah nominal pada kuitansi rumah sakit," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Setelah klaim dicairkan, kelebihan pembayaran diduga dibagi antara kedua terdakwa.

"Selisih pembayaran klaim kemudian ditransfer peserta ke rekening Renu Arianthi Sani dan hasilnya dibagi dua antara Renu dan Sri Listiani," kata jaksa.

Dalam dakwaan juga diungkap bahwa ketika Sri Listiani dipindahkan ke Kantor Cabang Cilandak, ia memperkenalkan Sayoko Adi Nugroho sebagai penggantinya di Kantor Cabang Gatot Subroto 1.

Setelah itu, Renu kembali menanyakan kemungkinan mengajukan klaim menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.

"Renu kemudian menanyakan apakah klaim dapat diajukan menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja. Sri Listiani menjawab, 'dicoba saja,'" ujar jaksa.

Jaksa menyebut, sejak percakapan tersebut, para terdakwa diduga sepakat mengajukan klaim JKK yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Sejak saat itu keduanya bersepakat mengajukan klaim JKK yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan menikmati hasil pencairannya," kata jaksa.

Untuk mempermudah pembuatan dokumen, Sri Listiani juga disebut meminjamkan dokumen klaim asli yang telah dibayarkan kepada Renu sebagai contoh penyusunan dokumen rekayasa.

"Sri Listiani juga meminjamkan dokumen klaim asli yang telah dibayarkan kepada Renu sebagai contoh untuk membuat dokumen rekayasa," ujar jaksa.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.