Pramono Minta Wali Kota Turun Tangan Redam Tawuran Anak di Jakarta

2026-07-10     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta para wali kota mengambil langkah untuk mengurangi aksi tawuran yang masih melibatkan anak-anak di Ibu Kota.

Permintaan itu disampaikan Pramono saat menanggapi kasus tawuran di Jalan Rawajati Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang remaja dan menyeret empat tersangka, tiga di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Saya minta kepada jajaran terkait, terutama wali kota setempat, untuk melakukan pendekatan agar tawuran pelan-pelan bisa kita kurangi," ujar Pramono saat ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/7/2026).

Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya mencegah tawuran dengan memperbanyak fasilitas olahraga yang dapat dimanfaatkan anak-anak dan remaja.

Menurut dia, fasilitas tersebut diharapkan menjadi wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan energi dan aktivitas ke arah yang lebih positif sehingga tidak terlibat tawuran.

Meski demikian, Pramono mengakui aksi tawuran masih terjadi di sejumlah wilayah Jakarta.

Karena itu, ia meminta pemerintah kota, khususnya para wali kota, melakukan pendekatan kepada masyarakat agar peristiwa serupa tidak terus berulang.

"Tetapi memang masih ada dan saya mendapatkan laporan itu,” katanya.

Sebelumnya, tawuran pelajar di Jalan Rawajati Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, menewaskan seorang remaja berinisial MFR (16) akibat luka senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan satu tersangka lainnya merupakan orang dewasa.

"Tiga ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) ini saat ini statusnya sudah tahap dua atau dilimpahkan, dan yang satu dewasa masih ada di penahanan kami," jelas Joko dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Keempat tersangka tersebut adalah APK (17), AFF (15), RSR (17), serta satu tersangka dewasa bernama Dhimas Nanda Pamungkas (18).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu senjata tajam jenis cocor bebek berwarna ungu milik AFF, satu cocor bebek berwarna emas milik APK, satu celurit panjang milik RSR, serta satu set busur dan anak panah milik Dhimas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 472, Pasal 307 ayat (1), Pasal 262, dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.