07-10
Bagaimana Nasib Angkot Tua di Bogor Setelah Dilarang Beroperasi?
2026-07-10
HaiPress

BOGOR, iDoPress - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek pada Senin (15/6/2026).
Melalui peraturan tersebut, pemerintah daerah melarang angkutan kota (angkot) berusia 20 tahun atau lebih beroperasi.
Dalam Pasal 3 Perwali Nomor 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa kendaraan yang menjadi sasaran penindakan adalah angkot dalam trayek yang telah berusia 20 tahun.
Sebenarnya, Perwali tersebut tidak disusun secara mendadak.
Peraturan itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Perda tersebut mengatur penataan angkot, penerapan Sistem Satu Arah (SSA), serta pengurangan armada angkot tua yang sudah tidak layak jalan.
Lantas, bagaimana nasib angkot tua di Kota Bogor?
Dalam Perwali tersebut, tepatnya Pasal 23, disebutkan bahwa angkot yang telah melampaui batas usia akan dihapus melalui mekanisme dibesi tuakan atau diubah statusnya menjadi kendaraan berpelat hitam maupun diubah bentuknya, berdasarkan penilaian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan, angkot tua tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemiliknya dan masih dapat dimanfaatkan, tetapi bukan lagi sebagai angkutan perkotaan.
Namun, angkot tua yang masih nekat beroperasi di jalanan Kota Bogor akan dikandangkan oleh Pemkot Bogor.
"Kan aja, dikilo bisa, di-scrap bisa, dimanfaatkan untuk yang lain juga mangga, tapi tidak untuk angkutan perkotaan. Kan miliknya milik mereka ya, yang bandel kita akan kandangin, yang bandel. Makanya jangan bandel, udah ya. Kan bisa difungsikan yang lain ya, dijadikan apa kek. Pikap," kata Dedie di Kantor Dishub Kota Bogor, Rabu (8/7/2026).
Dalam catatan iDoPress, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin menjelaskan, perubahan bentuk kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan keinginan pemilik.
Angkot yang telah berusia 20 tahun dan tidak lagi layak beroperasi dapat diubah menjadi kendaraan pikap, diubah menjadi kendaraan berpelat hitam, atau dibesi tuakan.
"Atas kemauan pemiliknya, mau dibesituakan boleh, mau di-plathitam-kan boleh, atau mau diubah pikap ubah bentuk," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Singkatnya, nasib angkot tua tersebut bergantung pada keputusan pemiliknya.
Hingga kini, Pemkot Bogor masih gencar melakukan penonaktifan angkot tua di jalanan Kota Bogor.
Pada Rabu (8/7/2026), Dishub Kota Bogor mencatat sebanyak 213 angkot tua telah resmi berhenti beroperasi dari total 1.780 unit angkot tua.
Dengan demikian, masih tersisa 1.567 unit angkot tua di Kota Bogor.
Sementara itu, jumlah angkot yang masih diizinkan beroperasi karena berusia di bawah 20 tahun mencapai 899 unit.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.



