Di Balik Saling Silang Polisi dan Jaksa

2026-07-10     HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

DI TENGAH gencarnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut sejumlah perkara korupsi besar, muncul pertanyaan yang layak diajukan.

Mengapa kepolisian tampak begitu agresif dalam menyelidiki berbagai kasus korupsi yang menyita perhatian publik?

Apa yang sesungguhnya melatarbelakangi penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung begitu cepat dan masif?

Apakah seluruh proses tersebut semata-mata merupakan manifestasi penegakan hukum, atau justru mencerminkan dinamika persaingan dan saling menekan di antara elite lembaga penegak hukum?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, peristiwa yang terjadi dalam dua tahun terakhir perlu dibaca secara utuh dan komprehensif.

Berbagai rangkaian kejadian menunjukkan adanya hubungan yang tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan membentuk pola yang patut dicermati.

Peristiwa Sebelum Kasus

Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan dua institusi penegak hukum yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Keduanya menjalankan fungsi penegakan hukum atas nama negara, sekaligus berada dalam koordinasi Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Menurut sistem peradilan pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system), kedua institusi tersebut memiliki fungsi saling melengkapi.

Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, sedangkan kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, Polri dan Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Namun demikian, kejaksaan memiliki kewenangan tambahan yang tidak dimiliki kepolisian, yaitu melakukan penuntutan.

Dengan demikian, dalam perkara korupsi, kejaksaan memegang tiga fungsi sekaligus, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Dalam dua tahun terakhir, Kejaksaan Agung menunjukkan intensitas penindakan yang sangat tinggi terhadap berbagai perkara korupsi besar. Penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi dilakukan secara masif dan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo Subianto turut menghadiri kegiatan yang menampilkan hasil penyitaan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.

Aktivitas penegakan hukum yang agresif itu menjadikan Kejaksaan memperoleh tingkat kepercayaan publik yang relatif tinggi.

Namun di sisi lain, jaksa justru memperoleh imunitas hukum, yang membahayakan supremasi hukum itu sendiri.

Berbekal pasal 8 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa sulit disentuh hukum.

Berangkat dari persoalan tersebut, Saya bersama Agus Setiawan dan Sulaiman, mewakili Perhimpunan Pemuda Madani, mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan mengenai imunitas jaksa.

Dalam Putusan Nomor 15/PUU-XXII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai memberikan perlindungan yang terlalu luas terhadap jaksa.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan terhadap jaksa pada prinsipnya memerlukan izin Jaksa Agung, kecuali apabila jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana tertentu sebagaimana ditentukan dalam putusan a quo.

Putusan Mahkamah Konstitusi membawa konsekuensi penting dalam sistem penegakan hukum.

Dalam kondisi-kondisi tertentu sebagaimana ditentukan Mahkamah, aparat penegak hukum tidak lagi diwajibkan memperoleh izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan hukum terhadap seorang jaksa.

Dengan demikian, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) memperoleh penguatan yang lebih nyata.

Namun demikian, terdapat satu aspek yang luput dari perhatian publik. Persidangan di Mahkamah Konstitusi tidak hanya memperlihatkan perdebatan mengenai konstitusionalitas norma, tetapi juga mencerminkan adanya tarik-menarik kepentingan antara institusi kepolisian dan kejaksaan.

Perdebatan tersebut memperlihatkan persaingan kewenangan sekaligus perebutan pengaruh di antara dua lembaga penegak hukum yang sama-sama memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi.

Ketegangan mencapai titik yang lebih serius ketika terjadi insiden penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.