07-21
Bongkar Pasang Koperasi Desa Merah Putih
2026-07-21
HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
URUSAN di ruang-ruang rapat terbatas Istana Kepresidenan bergetar hebat ketika palu kebijakan diketok.
Republik ini sedang bersiap menyaksikan pertunjukan kolosal, yakni sebuah intervensi masif ke jantung perdesaan bernama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan dana raksasa mencapai Rp 240 triliun selama enam tahun ke depan, yang disokong melalui skema pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan diangsur langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta potongan Dana Desa. (iDoPress, 18 Juli 2026)
Namun, di balik angka fantastis dan gegap gempita seremoni pengibaran bendera koperasi, sebuah pertanyaan penelusuran mendalam yang tajam menyeruak ke permukaan: Bagaimana mungkin sebuah entitas ekonomi tingkat desa baru merangkak, bahkan sempat dirundung kontroversi laba mini dan polemik logistik, tiba-tiba diberi mandat ugal-ugalan untuk menguasai sektor berat mulai dari distribusi tunggal bansos, pabrik minyak sawit mentah (CPO), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), hingga konsesi tambang mineral di daerah? (iDoPress, 13 Juli 2026).
Jika ditelisik secara kritis dalam perspektif Hukum Tata Negara, kebijakan ini menyimpan persoalan mendasar terkait prinsip legalitas (due process of law) dan tata kelola keuangan negara.
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan, pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab, dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pemanfaatan instrumen APBN dan pengesampingan otonomi Dana Desa dalam skema pembiayaan raksasa ini rentan bertentangan dengan prinsip desentralisasi fiskal yang dijamin konstitusi, di mana Dana Desa seharusnya mengalir sebagai hak konstitusional desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri, sebagaimana secara eksplisit tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945, tidak dipotong secara top-down oleh penguasa pusat guna menopang proyek mercusuar.
Jika ditelisik lebih mendalam, proyek ini tengah berjalan di atas titian rapuh.
Karena, antara ambisi politik kesejahteraan rakyat dan realitas tata kelola di lapangan, tersimpan jurang menganga siap menelan uang rakyat jika tidak dibedah secara transparan.
Dari Warung Sembako Menuju Cengkeraman Tambang dan Sawit
Akselerasi KDKMP bergerak dengan kecepatan memusingkan rasionalitas publik.
Dalam konteks ini, Menteri Koperasi Ferry Juliantono secara terbuka melontarkan pernyataan membuat masyarakat ternganga.
Koperasi Merah Putih tidak lagi sekadar diposisikan sebagai gerai penyalur pupuk bersubsidi atau beras SPHP, melainkan dipersiapkan untuk masuk ke dalam pusaran bisnis berat, yakni mengelola pabrik minyak sawit mentah (CPO), PLTS, hingga terjun langsung ke sektor pertambangan mineral di wilayah operasional masing-masing.
Menteri Ferry mengatakan dengan kepercayaan tinggi, koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang dan mineral (iDoPress, 13 Juli 2026).
Bahkan, proyeksi di lapangan kian liar. Di Kepulauan Bangka Belitung misalnya, sebanyak 60 Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan bersiap menggarap komoditas timah dengan estimasi omzet fantastis mencapai Rp 1 miliar per bulan per unit koperasi.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut perlu dipertanyakan apa logika dasarnya sebuah koperasi tingkat desa yang pada fase awal kelahirannya masih bergelut dengan problem operasional dasar, seperti kasus warung kelontong lokal yang terancam mati hingga perdebatan model bisnis yang dinilai rentan, tiba-tiba dibebani tanggung jawab teknis sekelas korporasi energi dan pertambangan?
Mengelola izin tambang dan pabrik CPO menuntut tata kelola lingkungan, kepatuhan hukum yang ketat, serta keahlian manajerial tingkat tinggi yang mustahil dikuasai dalam hitungan minggu.
Secara konstitusional, penyerahan tata kelola sumber daya alam skala raksasa kepada entitas desa yang belum matang merupakan bentuk pengabaian terhadap doktrin Hak Menguasai Negara (HMN) yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusan monumentalnya sebagaimana termaktub dalam Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 yang menegaskan bahwa HMN menuntut lima pilar kewajiban negara, yakni merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelend), pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudend).
Ketika negara memaksakan fungsi pengelolaan (beheersdaad) industri strategis seperti tambang dan CPO kepada KDKMP tanpa didasari kapasitas manajerial dan environmental compliance teruji, negara pada hakikatnya sedang mengabaikan kewajiban pengaturan dan pengawasan-nya.
Langkah ini berpotensi besar memicu timbulnya kerusakan lingkungan hidup masif yang merupakan sebuah pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945).



