Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Tangerang, 9 Orang Diduga Terlibat

2026-07-22     HaiPress

TANGERANG, iDoPress - Polisi memeriksa 17 orang dalam kasus pembunuhan anggota TNI AD, Prada ABSdi Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dari jumlah itu, sembilan orang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.

"Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan dengan terperiksa saksi sejumlah 17 orang," ujar Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil penyidikan, diduga sembilan orang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penusukan yang menewaskan Prada ABS.

Sementara itu, delapan orang lainnya yang sempat diperiksa telah dibebaskan karena tidak ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.

"Delapan orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut," kata dia.

Adapun pembunuhan Prada ABS diduga berawal dari perselisihan atau salah paham di sebuah tempat makan, Sabtu (18/7/2026).

Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan yang disertai penusukan hingga korban meninggal di lokasi.

Jasad ABS kemudian ditemukan warga di pinggir Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,Minggu (19/7/2026).

"Pada saat korban ditemukan oleh saksi kemudian ditemukan KTA militer milik korban, saksi kemudian melaporkan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas setempat," kata dia.

Usai menerima laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti tim gabungan yang terdiri dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan.

Pada Minggu malam, orang-orang yang diduga terlibat ditangkap dan dibawa ke Polres Tangerang Selatan.

Hingga saat ini pemeriksaan masih dilakukan. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.