07-27
SPPG Wajib Beli Bahan Pangan Sesuai HAP, Legislator: Baik untuk Cegah Praktik Mark Up
2026-07-28
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai kewajiban dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) adalah langkah yang baik untuk mencegah praktik mark-up dan mewujudkan harga pasar yang wajar.
"Terkait kewajiban membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP), kami memandang hal itu sebagai langkah yang baik untuk menciptakan harga yang wajar, menjaga stabilitas pasar, sekaligus mencegah praktik mark-up maupun permainan harga dalam pengadaan bahan pangan," kata Nurhadi kepada iDoPress, Selasa (28/7/2026).
Namun demikian, implementasinya harus memperhatikan kondisi riil di setiap daerah karena harga di lapangan tidak selalu sama.
"Jangan sampai aturan yang terlalu kaku justru menyulitkan SPPG memperoleh bahan pangan yang berkualitas atau mengganggu kelancaran distribusi," ucapnya.
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, yang terpenting bagi BGN yaitu perlunya membangun sistem pengawasan yang kuat dan transparan terhadap seluruh rantai pengadaan bahan pangan.
"Setiap proses harus dapat diaudit, mulai dari pemilihan pemasok, harga pembelian, hingga kualitas bahan yang diterima. Dengan demikian, Program MBG tidak hanya tepat sasaran dari sisi penerima manfaat, tetapi juga akuntabel dalam penggunaan anggaran negara dan terhindar dari pemborosan maupun potensi korupsi," tegasnya.
Sebelumnya Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan dapur MBG atau SPPG dilarang menggunakan barang subsidi.
Ada tiga barang subsidi yang disebut oleh Sudaryono, yakni elpiji 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dan minyak goreng MinyaKita.
Larangan dari BGN ini juga berlaku untuk pembelian bahan pangan yang disebut harus sesuai dengan Harga Acuan Pangan (HAP).
Contohnya telur, HAP yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 25.000 per kilogram.
Ketika harga anjlok, SPPG tidak boleh ambil untung dengan membeli telur dengan harga terendah, misalnya Rp 15.000 per kilogram.
"Harga telur yang seharusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," kata Sudaryono.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang



