Purbaya Isyaratkan Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan Baru Dilakukan pada 2028

2026-07-31     HaiPress

JAKARTA, iDoPress -Pemerintah mengisyaratkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan baru akan dilakukan pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, anggaran untuk tahun 2027 yang sedang dibahas telah memasuki tahap akhir, sehingga perubahan skema pendanaan dikhawatirkan akan menghambat penyusunan APBN.

"Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujar Purbaya di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Purbaya mengatakan, pemerintah akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

Namun, menurut dia, implementasi pemisahan tersebut kemungkinan baru dilakukan pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028 lah," ucapnya.

Sementara itu, Purbaya mengeklaim dirinya belum membahas pemisahan anggaran MBG dari pendidikan dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Belum," imbuh Purbaya.

Perintah MK soal anggaran MBG

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.

Pertimbangan putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).

Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V.

Penggugat mempersoalkan dimasukkannya anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan.

Putusan ini dikabulkan sebagian.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.