Kuota Undangan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Langsung Ludes pada Hari Pertama "War Tiket"

2026-08-05     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kuota undangan upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia untuk masyarakat umum di Istana Merdeka, Jakarta, langsung habis pada hari pertama pendaftarannya pada Rabu (5/8/2026).

Diketahui, war tiket undangan upacara HUT ke-81 RI di Istana dibuka selama tiga hari, mulai 5 sampai 7 Agustus 2026.

Dalam pantauan iDoPress dari laman https://pandang.istanapresiden.go.id pada Rabu (5/8/2026) pukul 14.00 WIB, terdapat keterangan bahwa kuota pendaftaran pada hari pertama telah terpenuhi.

"Kuota pendaftaran pada hari pertama telah terpenuhi. Silakan melakukan pendaftaran kembali pada hari berikutnya (6 dan 7 Agustus 2026)," bunyi keterangan dalam laman pendaftaran.

Kuota 8.100 Undangan

Pemerintah resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menghadiri secara langsung upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, yang akan digelar pada Senin (17/8/2026).

Sebanyak 8.100 kursi disediakan untuk masyarakat. Tiket kehadiran dapat diperoleh melalui mekanisme perebutan undangan atau war ticket yang diselenggarakan secara daring.

Masyarakat yang ingin mengikuti upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi di https://pandang.istanapresiden.go.id.

"Pendaftaran undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5-7 Agustus 2026)," dikutip dari unggahan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di akun Instagram @kemensetneg.ri, Rabu (5/8/2026).

Syarat dan Dokumen Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI

Dalam laman pendaftaran tersebut, terdapat lima ketentuan yang wajib dipenuhi peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana, yakni:

Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Minimal berusia 12 tahun pada Senin (17/8/2026).

Peserta upacara dilarang membawa balita.

Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.

Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.

Para pendaftar untuk menyiapkan dokumen, seperti identitas diri beruma Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA); nomor telepon aktif; alamat email aktif; serta swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri.

Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) merasakan haru karena berhasil mengibarkan Bendera Merah Putih dalam upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Kompleks istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).

Prosedur Pendaftaran

Siapkan dokumen file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas

Daftar online dengan mengisi formulir di portal dan unggah dokumen yang disyaratkan

Cek email untuk mengkonfirmasi pendaftaran melalui link yang dikirimkan ke email pendaftar

Jika terpilih, tukarkan undangan fisik dengan membawa KTP/KIA.

"Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," bunyi dalam laman pendaftaran tersebut.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.