Warga di MK Sorot Kebocoran Data Pribadi: Ke mana Harus Melapor?

2026-08-12     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Warga bernama Angela Anggia menyorot ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sorotan tersebut disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).

Angela yang merupakan merupakan korban kebocoran data pribadi, karena data pribadi seperti nomor induk kependudukan (NKI), tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, dan surat elektronik yang disimpan oleh kampus diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Sebagai korban, ia mengaku tidak tahu harus melapor kepada siapa karena belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi.

"Kekosongan itulah yang membuat saya dan mahasiswa lain tidak mengetahui ke mana harus melapor," ujar Angela dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Rabu (12/8/2026).

Setelah peretasan data pribadi tersebut, ia bersama mahasiswa lain mengalami teror iklan judi online (judol).

Namun, Angela bersama teman-temannya tidak tahu bagaimana mekanisme pelaporan usai terjadinya kebocoran data pribadi.

"Bagaimana proses pelaporan itu semestinya berjalan, serta pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab memulihkan hak kami sebagai subjek data," ujar Angela.

Keluhan sama juga disampaikan saksi lain bernama Kaleb Otniel Aritonang, yang merupakan pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebagai saksi di MK, ia mengaku khawatir jika data pemilih yang disimpan lembaga penyelenggara pemilu bocor.

Di sisi lain, ia menilai aparat penegak hukum hanya fokus pada pelaku, tetapi tidak fokus pada bagaimana upaya mencegah terjadinya kebocoran data warga negara.

"Saya tidak menemukan adanya suatu otoritas pelindungan data pribadi yang secara khusus menerima pengaduan dari subjek data, memeriksa kepatuhan pengendali data, memerintahkan pemulihan hak korban, maupun menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan rezim Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” ujar Kaleb.

(dok. Kredivo) Ilustrasi data pribadi. Data pribadi adalah informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung

Desak Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi

Diketahui, permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh advokat serta mahasiswa, yakni Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.

Advokat serta mahasiswa itu menguji Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang PDP.

Mereka mempersoalkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 58 ayat (5) UU PDP yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden”.

Serta Pasal 61 UU PDP yang menyebutkan “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

Menurut Pemohon, penundaan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi merupakan tindakan inkonstitusional.

Mereka menilai tidak dilaksanakannya perintah UU PDP berarti pengabaian perintah hukum, yang akhirnya menciptakan kekosongan hukum dan menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji agar pemerintah segera membentuk lembaga pelindungan data pribadi dalam jangka waktu dua tahun.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.