08-12
Kuasa Hukum Sebut Lodewyk Pusung Tak Miliki Kewenangan Pengadaan Barang dan Jasa
2026-08-13
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Tim Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah kliennya terlibat dalam pengadaan barang dan jasa serta penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pemohon sama sekali tidak terlibat dan bukan menjadi kewenangan Pemohon terkait pengadaan barang dan jasa, serta penentuan titik dapur SPPG," kata kuasa hukum dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa serta penetapan lokasi dapur MBG sepenuhnya berada di luar kewenangan Lodewyk.
Kuasa hukum menyebut, fakta tersebut telah dibuktikan melalui keterangan sejumlah saksi pada persidangan tanggal 29 Juni 2026 lalu.
"Pada intinya menerangkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa baik motor listrik, TV, kaus kaki, seragam, sepatu, dan tablet, serta tidak ada keterlibatan dari Pemohon terkait dengan penggunaan anggaran," ujar kuasa hukum.
Pihak pemohon kemudian membeberkan struktur pejabat pengelola anggaran di BGN, yakni Ketua BGN Dadan Hindayana, Nyoto Suwignyo, Lili Kamilia, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di antaranya Budi Utomo, Ermas Isnaeni Lukman, Dohar Do Pakpahan, dan Sartini.
Terkait verifikasi dan penentuan administrasi dapur MBG, kuasa hukum menjelaskan bahwa wewenang tersebut melekat pada pejabat lain di BGN.
Menurut kuasa hukum, dari sekitar 27.000 dapur MBG, sebanyak 13.000 dapur diverifikasi oleh Sony Sanjaya.
Kliennya bahkan tidak menghadiri rapat pembahasan pengadaan yang pernah dijadwalkan.
"Pada rapat rencana pengadaan tersebut dibuat notula rapat, dan terbukti tidak ada dokumentasi foto dan tanda tangan notula rapat atas nama Pemohon," sebutnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai penetapan tersangka dan proses hukum terhadap Lodewyk tidak didasari bukti yang sah secara langsung.
Selain menyoroti substansi perkara, pemohon juga mengajukan keberatan atas prosedur penangkapan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon.
Di akhir pembacaan permohonan, kuasa hukum meminta hakim tunggal praperadilan untuk memproses perkara ini secara cepat sesuai aturan perundang-undangan.
Kuasa hukum juga meminta peradilan tetap berjalan meski Termohon tidak hadir.
"Bahwa sejak Pemohon diangkat, dengan demikian apabila Termohon tidak hadir dalam sidang pertama, maka mohon kepada Hakim Tunggal agar melanjutkan pemeriksaan praperadilan," kata dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.



