08-12
Jaksa Ungkap Alasan Bikin Dakwaan Baru dan Status Dokter Tifa Usai Dakwaan Dibatalkan
2026-08-13
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan penjelasan sebagai jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (13/8/2026).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) Inda Putri Manurung menegaskan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026 tidak menggugurkan status Tifa sebagai tersangka.
“Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jaktim hanya membatalkan formulasi redaksional dakwaan, bukan membatalkan berkas hasil penyidikan, surat penetapan tersangka, atau alat bukti,” terang Putri di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Putri menegaskan, setelah putusan sela tersebut, Tifa tetap berstatus sebagai tersangka.
Jaksa Terima Putusan Hakim
Terkait pembuatan dakwaan baru, Putri mengatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim.
Menurut dia, karena jaksa menerima putusan tersebut, upaya hukum seperti banding maupun kasasi tidak relevan untuk ditempuh.
“Itu merupakan opsi perlawanan kemenangan tertinggi jika penuntut umum menolak putusan sela. Karena termohon menerima dan menghormati catatan majelis hakim, termohon menggunakan haknya,” tutur dia.
Putri menjelaskan, langkah jaksa membuat dakwaan baru memiliki dasar hukum. Ia merujuk Pasal 75 ayat (4) KUHAP yang memungkinkan JPU memperbaiki dakwaan sebanyak satu kali dan melimpahkan kembali perkara ke pengadilan.
“Langkah ini 100 persen sah dan legal,” tegas Putri.
Status Terdakwa Disebut Hanya Administratif
Lebih lanjut, Putri menjelaskan mengenai status “terdakwa” yang kembali disematkan kepada Tifa setelah jaksa membuat dakwaan baru.
Menurut dia, status tersebut hanya merupakan formalitas administrasi dalam proses penuntutan dan bukan bentuk upaya paksa.
Putri menegaskan, upaya paksa dalam proses hukum meliputi penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan.
Dia juga membantah anggapan bahwa pembuatan dakwaan baru berarti terjadi penghentian penuntutan.
“Penyebutan status terdakwa pada formulir pelimpahan adalah kualifikasi formal administrasi penuntutan guna menyerahkan subjek hukum ke persidangan, bukan bentuk upaya paksa atau pelanggaran HAM,” ujar Putri.
Tifa Gugat Status Terdakwa
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma menggugat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tembusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.



