Kuasa Hukum Identifikasi 30 Pelanggaran Prosedur pada Kasus Febrie Adriansyah

2026-08-18     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebutkan bhwa ada 30 dugaan pelanggaran prosedural selama proses hukum berlangsung.

“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural,” kata Febri usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Febri, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

Pertama, tim hukum mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena tindak pidana asal atau predicate crime dinilai tidak jelas.

Kedua, tim hukum mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Selain itu, tim hukum mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta pencegahan Febrie ke luar negeri.

Aspek lainnya berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.

Menurut Febri, seluruh persoalan tersebut akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.

“Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk memperkuat permohonan, tim hukum Febrie akan menghadirkan tiga ahli dalam persidangan.

Menurut Febri, para ahli akan memberikan pandangan hukum terkait dugaan pelanggaran prosedural yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi,” ujarnya.

Selain menghadirkan ahli, tim hukum Febrie akan menyerahkan sejumlah bukti surat atau dokumen dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu, pihak termohon dan turut termohon dijadwalkan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan pada Rabu (19/8/2026).

Ia menegaskan pengajuan praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.