08-19
Kampus, Korupsi, dan Krisis Keteladanan
2026-08-21
HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
PERGURUAN tinggi selama ini ditempatkan pada posisi terhormat dalam kehidupan bangsa. Kampus bukan sekadar ruang untuk mentransfer pengetahuan, mencetak ijazah, atau menghasilkan tenaga profesional.
Lebih dari itu, perguruan tinggi semestinya menjadi ruang pembentukan karakter, penalaran kritis, dan integritas.
Di sanalah ilmu pengetahuan seharusnya bertemu dengan tanggung jawab moral.
Namun, ketika praktik korupsi memasuki ruang akademik, persoalannya tidak lagi semata-mata tentang kerugian keuangan negara.
Korupsi di perguruan tinggi adalah persoalan yang jauh lebih mendasar: krisis keteladanan.
Kampus yang mengajarkan kejujuran, tetapi di dalamnya terdapat manipulasi anggaran; kampus yang berbicara tentang keadilan, tetapi praktik pengelolaannya sarat konflik kepentingan; atau kampus yang mendidik mahasiswa agar berintegritas, tetapi para pemimpinnya justru tersandung penyalahgunaan kewenangan, menghadapi kontradiksi moral yang serius.
Pada titik inilah korupsi di perguruan tinggi perlu dibaca bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai kegagalan institusi dalam memberikan teladan.
Ketika Ilmu Kehilangan Kompas Moral
Ilmu pengetahuan pada dasarnya bersifat netral. Ia dapat digunakan untuk membangun peradaban, tetapi juga dapat diperalat untuk membenarkan kepentingan tertentu.
Karena itu, perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan manusia yang cerdas.
Kampus harus menghasilkan manusia yang mampu menggunakan kecerdasannya secara bertanggung jawab.
Masalahnya, kecerdasan tanpa integritas dapat berubah menjadi instrumen penyimpangan.
Korupsi justru sering membutuhkan kecerdasan. Ia dapat bersembunyi di balik prosedur administratif, bahasa teknokratis, kontrak kerja sama, mekanisme pengadaan, atau berbagai celah regulasi.
Semakin kompleks organisasi, semakin kompleks pula kemungkinan penyimpangannya.
Di sinilah paradoks perguruan tinggi muncul. Institusi yang seharusnya menjadi pusat produksi pengetahuan dapat berubah menjadi ruang reproduksi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai akademik.
Kampus kemudian menghadapi pertanyaan mendasar: apa arti pendidikan jika orang yang dididik tentang integritas justru menyaksikan bahwa kekuasaan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi?
Jawabannya tidak sederhana. Sebab pendidikan karakter tidak terutama dibentuk melalui ceramah, melainkan melalui pengalaman sosial dan keteladanan.
Mahasiswa mungkin dapat menghafal definisi korupsi dalam satu semester. Mereka dapat menjelaskan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam ujian.
Namun, semua pengetahuan tersebut dapat kehilangan makna ketika kehidupan kampus memberikan pesan yang berbeda: bahwa kekuasaan bisa dinegosiasikan, aturan dapat dicari celahnya, dan kepentingan pribadi dapat ditempatkan di atas kepentingan institusi.



