12-16
Kritik Jokowi soal HGU Investor 190 Tahun, Politikus PKS: IKN "For Sale"
2024-07-13 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan izin hak guna usaha (HGU) untuk investor sampai 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia mengatakan,langkah itu menunjukan pemerintah mengabaikan kepentingan masyarakat. Sebab,penguasaan lahan diberikan begitu lama pada pengusaha.
“HGU diobal sampai 90 tahun,ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk,” ujar Mardani dalam keterangannya pada Kompas.com,Sabtu (13/7/2024).
Baca juga: Jokowi Beri Izin Investor IKN Dapat HGU hingga 190 Tahun untuk 2 Siklus
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan,pemberian HGU sampai 190 tahun bahkan mirip dengan situasi Indonesia sebelum merdeka.
Padahal,pemerintahan Belanda dulu sangat hati-hati dalam memberikan izin lahan untuk usaha.
"Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai," kata Mardani.
Ia menyesalkan sikap Jokowi tersebut. Sebab,penggunaan lahan usaha mestinya memikirkan warga asli IKN.
"Seperti masyarakat adat,para petani,dan nelayan,aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan,pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad," ujarnya.
Baca juga: Diteken Jokowi,Perpres IKN Atur Pemerintah Bisa Tunjuk Pelaku Usaha Pelopor untuk Bangun Nusantara1
Aturan itu disahkan setelah Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Dalam pasal 9 ayat (1) beleid tersebut,disampaikan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa memberikan jaminan kepastian jangka waktu atas hak tanah melalui siklus pertama.
Lalu,OIKN bisa kembali melakukan perpanjangan melalui siklus kedua.
Khusus HGU,pada siklus pertama diberi jangka waktu 95 tahun,begitu pun pada siklus kedua. Sehingga totalnya mencapai 190 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.