04-16
RUU Perampasan Aset Diingatkan Tidak Boleh Jadi Alat Politik dan Represif
2026-04-20
HaiPress


JAKARTA, iDoPress - Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diingatkan agar tidak menjadi alat politik.
Peringatan tersebut disampaikan pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (20/4/2026).
"Hukum tidak boleh menjadi alat represif dan juga implementasinya tidak boleh menjadi alat politik," tegas Harkristuti dalam RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin.
Dalam pemaparannya, Harkristuti menjelaskan bahwa landasan filosofis RUU Perampasan Aset adalah crime should not pay atau kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan.
Landasan filosofis lainnya dari RUU Perampasan Aset adalah aset ilegal tidak layak dilindungi oleh hukum.
Selain itu, dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset juga harus memastikan bahwa tidak dilanggarnya hak konstitusional warga negara.
"Mekanisme pengawasan harus kuat dan efektif, baik yang internal maupun yang eksternal. Gimana nih pengawasannya ini? karena saya belum melihat di dalam RUU-nya," ujar Harkristuti.
"Sehingga intinya adalah harus seimbang antara kekuasaan negara dan juga hak konstitusional warga. Jadi hak asasi manusia menurut saya perlu lebih ditekankan dalam hal ini," sambungnya.
Jangan Digunakan Sembarangan
Di samping itu, ia mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset jika sudah disahkan menjadi undang-undang tidak boleh diimplementasikan sembarangan.
Ia menekankan perlunya aturan terkait penggunaan RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Kapan digunakan? dan ini bukan suatu yang bisa dilakukan secara sembarangan," tegas Harkristuti.
Menurutnya, terdapat empat hal perampasan aset terkait tindak pidana dapat dilakukan. Pertama, saat tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, dan tidak diketahui keberadaannya.
Kedua, terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
"Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset," ujar Harkristuti.
Ketiga, perampasan aset dapat dilakukan jika perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Terakhir, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.



