Putusan MK dan Penguatan Politik Afirmasi Perempuan

2026-06-03     HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya menegaskan sesuatu yang selama ini terasa “menggantung” dalam sistem pemilu Indonesia, yakni keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen bukan sekadar formalitas administratif atau pemanis demokrasi belaka.

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menutup celah yang selama ini membuat partai politik tetap dapat mengikuti kontestasi elektoral, meskipun tidak memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon legislatifnya.

Kini, partai politik yang abai terhadap syarat tersebut dapat digugurkan di daerah pemilihan terkait.

Putusan ini bukan hanya menghadirkan sanksi yang tegas, tetapi sekaligus mengubah cara pandang terhadap politik afirmasi perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.

Selama ini, kuota 30 persen keterwakilan perempuan kerap berhenti sebagai angka simbolik yang terdengar progresif di atas kertas, tetapi longgar dalam pelaksanaan.

Banyak partai politik menjadikan keterwakilan perempuan sekadar pelengkap administrasi pencalonan, bukan sebagai komitmen serius untuk membangun representasi politik yang lebih setara.

Akibatnya, demokrasi elektoral berjalan tanpa benar-benar menghadirkan ruang yang adil bagi perempuan.

Putusan MK menjadi penting karena MK menegaskan bahwa kebijakan afirmasi tidak boleh diperlakukan sebagai “anjuran moral”, melainkan sebagai perintah konstitusional yang wajib dipatuhi.

Putusan a quo memperlihatkan bahwa demokrasi yang sehat tidak cukup diukur hanya dari rutin tidaknya Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun. Demokrasi pun harus memastikan adanya keadilan representasi dalam arena politik.

Sejatinya, pemilu yang tampak demokratis secara prosedural belum tentu menghadirkan kesetaraan secara substantif.

Di tengah kultur politik yang masih maskulin dan patriarkal, politik afirmasi perempuan sejatinya bukan bentuk privilese, melainkan instrumen korektif untuk memperbaiki ketimpangan historis yang selama ini membuat perempuan tertinggal dalam ruang-ruang pengambilan keputusan politik.

Politik afirmasi dan keadilan substantif

Dalam perspektif hukum tata negara, politik afirmasi sejatinya lahir dari kesadaran bahwa persamaan formal tidak selalu menghasilkan keadilan yang nyata.

Perempuan memang memiliki hak politik yang sama sebagaimana dijamin Konstitusi, tetapi dalam praktiknya kerap berhadapan dengan hambatan struktural, mulai dari dominasi elite parpol, budaya patriarkal, keterbatasan akses pendanaan politik, hingga stereotip sosial yang masih meminggirkan perempuan dari ruang kepemimpinan publik.

Maka, negara membutuhkan kebijakan khusus untuk menciptakan arena kompetisi politik yang lebih setara.

Konsep ini sejalan dengan gagasan affirmative action sebagai bentuk substantive equality atau keadilan substantif.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.