06-23
Pemerintah Ingin Bentuk Kawasan Khusus Pusat Finansial Internasional
2026-06-23
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pemerintah berencana membentuk kawasan khusus yang akan menjadi pusat keuangan internasional Indonesia dan diproyeksikan sebagai penggerak ekonomi nasional pada masa depan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, kawasan khusus itu nantinya akan menjadi konsentrasi layanan jasa keuangan sekaligus pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung sektor keuangan.
"Bahwa untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam satu wilayah yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas," ujar Edward dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Menurut Edward, pembentukan pusat finansial internasional diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Dia mengatakan, keberadaan pusat keuangan internasional tersebut juga diharapkan dapat memperdalam dan mendiversifikasi perekonomian nasional.
"Bahwa untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan," kata Edward.
Pemerintah menargetkan pusat finansial internasional itu dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global sekaligus menarik lebih banyak investasi dan pelaku usaha sektor keuangan dari dalam maupun luar negeri.
RUU Pusat Finansial Internasional diusulkan masuk prolegnas
Selain itu, pusat finansial tersebut diharapkan mampu memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional (PSN), pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, hingga pembiayaan infrastruktur.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam evaluasi Prolegnas.
"Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional," kata Edward.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang



