06-23
Capres Tanpa Threshold: Demokrasi Indonesia Siap?
2026-06-24
HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
DEMOKRASI sering kali menghadirkan ironi. Ia lahir untuk membuka ruang partisipasi, tetapi tidak jarang justru dibangun dengan berbagai pagar yang membatasi.
Dalam dua dekade terakhir, salah satu pagar paling kontroversial dalam demokrasi Indonesia adalah presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, pagar itu akhirnya runtuh. Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah menilai pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, hak politik warga negara, rasionalitas konstitusional, serta menimbulkan ketidakadilan yang tidak lagi dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.
Keputusan ini bukan sekadar perubahan norma pemilu. Ia merupakan titik balik dalam perjalanan demokrasi konstitusional Indonesia.
Untuk pertama kalinya sejak pemilihan presiden langsung menjadi bagian tetap dari sistem pemilu nasional, bangsa ini memasuki kemungkinan baru: pemilihan presiden tanpa threshold.
Pertanyaannya, apakah demokrasi Indonesia siap?
Jalan Panjang
Presidential threshold lahir dari semangat memperkuat sistem presidensial. Para pendukungnya berargumen bahwa presiden membutuhkan dukungan politik yang kuat di parlemen agar pemerintahan berjalan efektif dan stabil.
Logika tersebut tampak masuk akal. Dalam teori presidensialisme, hubungan antara eksekutif dan legislatif memang menjadi faktor penting bagi efektivitas pemerintahan. Presiden yang tidak memiliki dukungan politik memadai berpotensi mengalami kebuntuan kebijakan.
Namun dalam praktik Indonesia, presidential threshold justru berkembang menjadi instrumen eksklusivitas politik.
Partai-partai kecil kehilangan kesempatan mengajukan kader terbaiknya. Kandidat potensial tersingkir bukan karena kualitasnya rendah, melainkan karena partainya tidak memiliki cukup kursi.
Akibatnya, proses pencalonan presiden lebih banyak ditentukan oleh kalkulasi elite partai dibanding aspirasi publik.
Demokrasi yang seharusnya membuka kompetisi berubah menjadi arena yang hanya dapat dimasuki oleh mereka yang memiliki tiket politik mahal.
Dalam setiap pemilu, rakyat disuguhi pilihan yang relatif terbatas. Koalisi besar terbentuk jauh sebelum rakyat memberikan suara.
Negosiasi berlangsung di ruang tertutup. Nama-nama calon sering kali ditentukan melalui kompromi elite yang tidak selalu mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Di titik inilah presidential threshold kehilangan legitimasi moralnya.
Secara konstitusional, putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya mengembalikan makna asli Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Konstitusi menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Konstitusi tidak secara eksplisit mengatur adanya ambang batas pencalonan presiden berupa persentase kursi DPR atau persentase suara nasional tertentu.
Persoalan mendasarnya bukan semata-mata angka 20 persen atau 25 persen. Persoalannya adalah apakah hak pencalonan presiden dapat dibatasi oleh syarat yang tidak diperintahkan secara eksplisit oleh konstitusi.
Selama bertahun-tahun, angka tersebut dipertahankan atas nama open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
Namun, Mahkamah Konstitusi berkali-kali menegaskan bahwa kebijakan hukum terbuka bukanlah ruang tanpa batas.
Kewenangan pembentuk undang-undang tetap harus tunduk pada prinsip rasionalitas, keadilan, dan moralitas konstitusi.
Ketika suatu kebijakan justru membatasi hak konstitusional secara tidak proporsional, maka ruang kebijakan tersebut dapat diuji dan dikoreksi melalui mekanisme pengujian undang-undang.
Karena itu, ketika undang-undang menambahkan syarat dukungan kursi atau suara tertentu, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembatasan itu masih merupakan pengaturan yang wajar atau justru telah berubah menjadi pembatasan hak yang berlebihan?
Dalam sistem presidensial, presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Ia bukan produk parlemen sebagaimana dalam sistem parlementer.
Karena itu, menjadikan kekuatan kursi DPR sebagai pintu utama pencalonan presiden sesungguhnya menimbulkan paradoks. Sistem presidensial yang seharusnya bertumpu pada mandat rakyat justru bergantung pada konfigurasi parlemen.
Mahkamah Konstitusi melihat persoalan tersebut sebagai masalah konstitusional yang mendasar. Hak mengusulkan calon presiden bukan sekadar hak partai politik. Ia merupakan bagian dari hak rakyat untuk memperoleh pilihan kepemimpinan yang lebih luas.



